KEDIRI - Pasca ujian seleksi pengisian perangkat Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terkait dengan proses ujian yang dilakukan di Simpang Lima Gumul (SLG) kemarin (9/12/2021) masih menyisakan masalah.
Pelapor Defi Ari Susanti (32) warga Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang juga salah satu peserta yang ikut ujian pengangkatan perangkat jabatan yang kosong sebagai Sekretaris Desa.
Hari ini, Sabtu (11/12/2021) Defi mendatangi Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri melaporkan terkait dugaan manipulasi data hasil nilai ujian yang dilakukan pihak ketiga dan tim pengangkatan perangkat Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Dijelaskan Defi kepada wartawan bahwa ada dugaan manipulasi hasil nilai ujian peserta dari awal pengumuman ditempel hasil nilai ujian dalam penjumlahan salah.
"Dan, pada pengumuman berikutnya ada perubahan nilai di ujian khusus nilainya 20, tapi pada pengumuman kedua hasilnya berubah 19, 5. Sehingga, ada dugaan kuat terjadi manipulasi data hasil nilai ujian salah satu peserta, " tegas Defi.
Ia meminta keadilan kepada Bupati Kediri Mas Dhito, kalau ada terjadi kecurangan dalam proses pengangkatan perangkat di desa, agar masyarakat Kediri harus berani melaporkan kecurangan tersebut.
"Saya meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi data hasil ujian untuk segera diproses lebih lanjut dan ujian pengangkatan perangkat agar di diskualifikasi, " pinta Defi.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, Defi warga Desa Ngampel Kec Papar sebagai pelapor menyampaikan bukti-bukti berupa indikasi adanya kecurangan dalam proses penilaian ujian atas salah satu peserta yang hadir saat ujian di SLG kemarin.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tadi dan akan memproses bukti-bukti yang disampaikan Defi bisa dibuktikan kecurangan dalam proses ujian atau tidak, " ucapnya.
Lanjut Wirawan pihak inspektorat ada tim yang akan mengkaji dan mempelajari serta akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengangkatan perangkat desa Ngampel.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
"Jadi setiap pengaduan dari masyarakat pihaknya akan tetap menindaklanjuti selama syarat-syarat terpenuhi, " tutup Wirawan. (prijo)